TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan

Apa alasan Bawaslu?

Ilustrasi politik uang (IDN Times/Dicky)

Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah mendalami video viral bagi-bagi uang saat kampanye di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, Bawaslu tak menemukan adanya pelanggaran.

"Iya, hasil penelusuran dan kajian kasus itu tidak diregister," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Bacalon Mad Romli-Irvansyah Diduga Bagi-Bagi Uang

1. Bawaslu sebut hal tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran

Ulum menyebut, kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli - Irvansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada.

"Karena belum ada penetapan calon," jelasnya.

2. Pemeriksaan dilakukan hingga ke tingkat Panwascam

Ia pun menegaskan, pemeriksaan tersebut telah dilakukan hingga ke tingkat bawah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sehingga ditetapkan keputusan tak memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

"Dan juga hasil kajian," ungkapnya.

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya