Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan
Apa alasan Bawaslu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah mendalami video viral bagi-bagi uang saat kampanye di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, Bawaslu tak menemukan adanya pelanggaran.
"Iya, hasil penelusuran dan kajian kasus itu tidak diregister," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Bacalon Mad Romli-Irvansyah Diduga Bagi-Bagi Uang
1. Bawaslu sebut hal tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran
Ulum menyebut, kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli - Irvansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada.
"Karena belum ada penetapan calon," jelasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.