TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: 3 Pasangan Bacalon Pilkada Lebak Belum Penuhi Syarat

Salah satu syaratnya ialah laporan pajak

Dok. IDN Times/Riz

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan, tiga pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, belum memenuhi syarat. Hal tersebut hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

“Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya–Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta–Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief–Virnie Ismail belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Pendaftar Pertama di Pilkada Lebak

1. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah laporan pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain,” kata Ade.

Berita Terkini Lainnya