TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Lebak, KPU Segera Bentuk Tim Ad Hoc

Tim yang dimaksud adalah PPK dan PPS

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bakal kembali membentuk badan ad hoc utuk gelaran Pilkada 2024. Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini menyebut, pembentukan badan ad hoc pilkada bakal dilakukan dengan metode rekrutmen ulang.

“Iya (rekrutmen ulang), surat (keputusan) dari KPU RI sudah ada untuk seleksi terbuka,” kata Dewi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Kena DBD, 6 Warga Lebak Meninggal Dunia

1. Pembentukan tim sesuai keputusan KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat (27/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Keputusan KPU RI yang dimaksud Dewi itu adalah keputusan nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka,” bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Berita Terkini Lainnya