TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepanjang 2023, Kejari Tangsel Beri Keadilan Restoratif pada 13 Kasus

Salah satunya kasus sopir angkot pecandu sabu

Dok. Kejari Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 13 kasus pidana di tahun 2023 diselesaikan secara keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria mengatakan, penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif dilakuka dengan cara pendekatan jaksa penyidik kepada korban pelapor.

"Kami selaku penuntut umum selalu tekankan hati nurani," kata Malda, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Bersyukur Malam Tahun Baru di Tangsel Kondusif 

1. Tak semua kasus bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif

Dok. Kejari Tangsel

Malda menjelaskan, sebelum memberikan keadilan restoratif, para jaksa Kejari Tangsel menentukan perkara-perkara mana yang berpotensi memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Apa salahnya sih, dan mereka pun selalu kami apresiasi," kata dia.

2. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Malda mengakui, memang tidak mudah dalam melakukan upaya keadilan restoratif. Salah satunya, kata Malda, terkadang korban tidak mau berdamai.

"Ya semua ini kerja tim. Bukan kerja kasie pidum, kajari," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya