Tangerang, IDN Times - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi lantaran Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu pun belum dicabut.
"Diperbolehkan dengan sejumlah syarat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko, Jumat (8/10/2021).
