Ilustrasi antrean kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sementara, untuk calon penumpang kendaraan logistik atau barang diberlakukan secara khusus. Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen.
"Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Kemudian, jika sopir dan pembantu sopir telah divaksinasi tahap pertama, maka wajib menunjukan kartu vaksinasi dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi sopir kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap, itu wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.
"Lalu surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.