Serang, IDN Times - Polda Banten akan membuat skema pembatasan mobilitas warga saat pemberlakukan status PPKM Level III menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan Kapolres jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.
"Meningkatkan kewaspadaan khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," kata Rudy saat rapat kordinadi jelang Nataru, Minggu (28/11/2021).