Aturan Truk Muatan Berlebih Masuk Pelabuhan Merak Bakal Diperketat

- GAPASDAP mendorong penertiban truk ODOL di pelabuhan penyeberangan, termasuk Merak, segera dilakukan tanpa menunggu kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027.
- Truk diwajibkan mendeklarasikan jenis, kemasan, dan berat muatan, termasuk barang berbahaya sesuai IMDG, lalu datanya dikoordinasikan dengan pengelola pelabuhan serta operator.
- ASDP Merak menyiapkan mekanisme deklarasi muatan logistik yang berpotensi diintegrasikan ke aplikasi Ferizy saat pembelian tiket untuk mengidentifikasi barang berisiko.
Cilegon, IDN Times - Truk yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) bakal diperketat masuk ke pelabuhan penyeberangan. Bahkan, penertiban kendaraan ODOL didorong tidak perlu menunggu penerapan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo mengatakan, penertiban tersebut menjadi bagian dari perubahan budaya keselamatan di sektor penyeberangan. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah musibah transportasi yang berkaitan dengan keselamatan kapal.
"Memang hari-hari ini kita semua tahu bahwa di Kementerian Perhubungan, kita kemarin mengalami musibah yang cukup beruntun," kata Khoiri saat kunjungan anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Merak, Kota Cilegon, Selasa (22/9/2026).
Menurut Khoiri, persoalan keselamatan penyeberangan tidak bisa dilepaskan dari kondisi muatan kendaraan yang masuk ke kapal. Ia menyebut persoalan stabilitas kapal hingga banyaknya muatan pada truk menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius.
"Memang beberapa waktu lalu cukup banyak gangguan dari masalah stabilitas kapal sehingga kapal tenggelam, maupun dari banyaknya muatan di atas truk yang terbakar," ujarnya.
1. GAPASDAP dorong ODOL ditertibkan sekarang

Kendaraan pemudik tengah antre naik kapal di Pelabuhan Merak (Dok. Khaerul Anwar) Khoiri menegaskan, industri penyeberangan tidak seharusnya menunggu kebijakan Zero ODOL yang dijadwalkan berlaku pada 2027. Penertiban kendaraan dengan muatan berlebih harus dilakukan sejak kendaraan akan memasuki pelabuhan.
"Kita tidak menunggu 1 Januari 2027 di mana di angkutan jalan pelaksanaan Zero ODOL itu baru dimulai 1 Januari 2027 setelah mengalami beberapa kali penundaan," katanya.
Ia menilai muatan ODOL berpotensi membahayakan stabilitas kapal. Risiko tersebut tidak hanya mengancam penumpang dan awak kapal, tetapi juga pengemudi serta kernet truk yang membawa muatan tersebut.
"Muatan-muatan over dimension overload sudah tidak bisa lagi melewati seluruh pelabuhan penyeberangan," tegasnya.
2. Truk wajib laporkan isi muatan
Selain penertiban ODOL, GAPASDAP mendorong adanya deklarasi muatan sebelum kendaraan masuk kapal. Setiap truk wajib melaporkan barang yang dibawa, termasuk jenis barang berbahaya. Pelaporan tersebut mengacu pada regulasi International Maritime Dangerous Goods (IMDG).
"Semua harus melaporkan membawa barang apa, jenisnya apa, apakah sudah dikemas dengan baik, dan dia harus menandatangani," kata Khoiri.
Tak hanya jenis barang, berat muatan juga wajib ditimbang dan dilaporkan. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pengelola pelabuhan dan operator penyeberangan.
"Berat muatannya wajib ditimbang, wajib dilaporkan, wajib koordinasi dengan Pelindo maupun dengan PT ASDP Indonesia Ferry dan pengelola pelabuhan yang lain, untuk terus ini dimonitor," ujarnya.
3. Satu mata rantai lemah bisa picu musibah
Khoiri menekankan keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab operator kapal. Menurutnya, keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem penyeberangan.
"Satu saja mata rantai lemah, satu saja mata rantai tidak disiplin, maka terjadilah kebakaran, maka terjadilah tenggelamnya kapal, terjadilah tabrakan kapal," katanya.
Ia kemudian membandingkan penerapan keselamatan di sektor penerbangan yang menurutnya lebih ketat. Penumpang hingga pemilik barang telah terbiasa mengikuti pemeriksaan dan pembatasan demi keselamatan. "Keselamatan ini tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
4. ASDP siapkan deklarasi muatan di Ferizy
General Manager ASDP Merak, Umar Imran Batubara mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait mekanisme deklarasi muatan kendaraan logistik.
Pemilik kendaraan akan diminta menyampaikan data barang yang dibawa sebelum menyeberang. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi muatan yang berpotensi membahayakan.
"Setiap muatan logistik terutama yang akan menyeberang itu, pemilik kendaraan itu harus menyampaikan data mengenai muatannya, sehingga bisa nanti ketahuan mana muatan yang berbahaya," kata Umar.
Pada tahap awal, mekanisme tersebut kemungkinan akan terintegrasi dengan aplikasi Ferizy. ASDP masih membahas kemungkinan adanya formulir deklarasi yang wajib diisi ketika pemilik kendaraan membeli tiket.
"Nanti secara sistem itu, nanti apakah dalam bentuk form yang harus pada saat pembelian tiket itu harus mengisi langsung di form tersebut. Itu nanti," ujarnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















