Cilegon, IDN Times - Truk yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) bakal diperketat masuk ke pelabuhan penyeberangan. Bahkan, penertiban kendaraan ODOL didorong tidak perlu menunggu penerapan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo mengatakan, penertiban tersebut menjadi bagian dari perubahan budaya keselamatan di sektor penyeberangan. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah musibah transportasi yang berkaitan dengan keselamatan kapal.
"Memang hari-hari ini kita semua tahu bahwa di Kementerian Perhubungan, kita kemarin mengalami musibah yang cukup beruntun," kata Khoiri saat kunjungan anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Merak, Kota Cilegon, Selasa (22/9/2026).
Menurut Khoiri, persoalan keselamatan penyeberangan tidak bisa dilepaskan dari kondisi muatan kendaraan yang masuk ke kapal. Ia menyebut persoalan stabilitas kapal hingga banyaknya muatan pada truk menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius.
"Memang beberapa waktu lalu cukup banyak gangguan dari masalah stabilitas kapal sehingga kapal tenggelam, maupun dari banyaknya muatan di atas truk yang terbakar," ujarnya.
