Tangerang, IDN Times - Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang calon penumpang di Terminal 3, lantaran terbukti menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Gara-gara menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, FM (30) yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu kini terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mendapati keterlibatan satu orang lainnya di dalam kasus ini.