Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan

Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah mendalami video viral bagi-bagi uang saat kampanye di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, Bawaslu tak menemukan adanya pelanggaran.
"Iya, hasil penelusuran dan kajian kasus itu tidak diregister," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum, Kamis (19/9/2024).
1. Bawaslu sebut hal tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran

Ulum menyebut, kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli - Irvansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada.
"Karena belum ada penetapan calon," jelasnya.
2. Pemeriksaan dilakukan hingga ke tingkat Panwascam

Ia pun menegaskan, pemeriksaan tersebut telah dilakukan hingga ke tingkat bawah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sehingga ditetapkan keputusan tak memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
"Dan juga hasil kajian," ungkapnya.
3. Viral video Mad Romli-Irvansyah bagi-bagi uang pecahan Rp20 ribu

Sebuah video viral di media sosial yang memuat adanya masyarakat yang antre untuk mengambil uang pecahan Rp20 ribu dan minyak goreng. Dalam video tersebut, dituliskan, aksi bagi-bagi uang tersebut terjadi di Desa Onyam, Kelurahan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 11 September 2024.
Terlihat, masyarakat antre untuk mendapatkan minyak goreng dan uang tersebut sembari juga memegang stiker bergambar Mad Romli-Irvansyah. Sementara, pria memakai baju batik terlihat menggenggam segepok uang pecahan Rp20 ribu.



















