Serang, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sudah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye mereka yang terpasang tanpa izin.
Meski begitu, dari 5.801 titik pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Serang, hingga saat ini belum ada laporan dari Parpol mengenai pencopotan alat peraga kampanye.
"Kami ini, lagi dan lagi kami sampaikan ke teman-teman partai politik kalau kami itu mengedepankan etika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Senin (25/9/2023).