Serang, IDN Times - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, upaya penggelembungan suara di 7 TPS Kemanisan, Kecamatan Curug diduga melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) dan pihak luar di luar penyelenggara.
Bawaslu Kota Serang pun telah meregister kasus ini menjadi temuan tindak pidana pemilu.
"Minggu depan akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari," kata Fierly saat dikomfirmasi, Kamis (29/2/2024).
