Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Temukan 61.139 Surat Suara Pemilu 2024 di Banten Rusak

Dok. Istimewa/bawaslubanten

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 61.139 surat suara dalam kondisi rusak atau cacat. Surat suara itu ditemukan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, puluhan ribu surat suara itu dinyatakan rusak karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

1. Surat suara sobek, bolong, hingga warna yang tak sesuai

Dok. Istimewa/bawaslubanten

Liah mengungkapkan, kerusakan pada surat suara pun beragam, diantaranya surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong. Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama.

“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak, dengan jumlah dan jenis kerusakann yang beragam,” kata Liah, Rabu (17/1/2024).

2. Surat suara yang rusak terbanyak untuk pemilihan caleg DPRD Banten

Dok. Istimewa/bawaslubanten

Ia menuturkan surat suara yang rusak beragam mulai dari surat suara Pemiluhan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak  288 surat suara, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 621 lembar.

"Kita sudah memberikan saran kepada KPU untuk segera  memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara," katanya.

3. Bawaslu terus mengawasi proses pemilu, khususnya sortir dan distribusi surat suara

Dok. Istimewa/bawaslubanten

Ia mengatakan, saat ini KPU di Kabupaten dan Kota di Banten masih memproses pendistribusian dan sortir serta pelipatan surat suara. Pihaknya pun akan terus mengawasi ttahapan yang vital ini.

Pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

"Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us