Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Banten Gagalkan Kiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu (Dok. Bea Cukai Banten)
Bea Cukai Banten Gagalkan Kiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu (Dok. Bea Cukai Banten)

Intinya sih...

  • Pengiriman 4 Kg sabu dari Sumatera ke Jawa digagalkan

  • Bea cukai tegaskan komitmen pengawasan

  • Total nilai barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp 8,68 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN TimesBea Cukai Banten mencatat sederet penindakan besar selama November 2025. Total 5.832.600 batang rokok ilegal dan 4 kilogram sabu berhasil digagalkan dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Penindakan pertama terjadi pada 8 November 2025 ketika Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menahan 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak. Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di sebuah truk yang dikemudikan dua orang berinisial P dan A.

Lalu pada 18 November, tim gabungan kembali menggagalkan 2.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek dalam sebuah truk di Gerbang Tol Cikupa. Dua orang, IK dan AG, diamankan.

Penindakan berlanjut 23 November 2025, bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di Tangerang. Dari laporan masyarakat, petugas menemukan 152.600 batang rokok ilegal yang dikirim dari Pamekasan, Madura, menggunakan identitas penerima fiktif.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kembali menyita 1.056.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara. Total nilai barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp 8,68 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

1. Gagalkan pengiriman 4 Kg sabu dari Sumatera ke Jawa

Bea Cukai Banten Gagalkan Kiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu (Dok. Bea Cukai Banten)

Plh. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai dan BNNP Banten juga menggagalkan penyelundupan 4 ribu gram sabu yang dibawa kurir dengan moda angkutan umum antarprovinsi.

"Informasi berasal dari laporan masyarakat yang menduga adanya paket mencurigakan dari Sumatera menuju Banten. Tim gabungan mengikuti bus yang dicurigai hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang," terang Broto.

Petugas kemudian menemukan tas berisi sabu yang ditinggalkan pemiliknya. Kurir berinisial MR berhasil dibekuk di sebuah hotel di Kota Tangerang dan diserahkan kepada BNNP Banten.

2. Bea cukai tegaskan komitmen pengawasan

Bea Cukai Banten Gagalkan Kiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu (Dok. Bea Cukai Banten)

Broto menyebut, seluruh penindakan merupakan hasil sinergi lintas instansi untuk memberantas barang-barang berbahaya yang beredar di masyarakat.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Bea Cukai Banten memastikan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada jalur perlintasan yang selama ini menjadi rute peredaran barang ilegal menuju Pulau Jawa.

Editorial Team