Serang, IDN Times – Bea Cukai Banten mencatat sederet penindakan besar selama November 2025. Total 5.832.600 batang rokok ilegal dan 4 kilogram sabu berhasil digagalkan dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Penindakan pertama terjadi pada 8 November 2025 ketika Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menahan 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak. Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di sebuah truk yang dikemudikan dua orang berinisial P dan A.
Lalu pada 18 November, tim gabungan kembali menggagalkan 2.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek dalam sebuah truk di Gerbang Tol Cikupa. Dua orang, IK dan AG, diamankan.
Penindakan berlanjut 23 November 2025, bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di Tangerang. Dari laporan masyarakat, petugas menemukan 152.600 batang rokok ilegal yang dikirim dari Pamekasan, Madura, menggunakan identitas penerima fiktif.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kembali menyita 1.056.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara. Total nilai barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp 8,68 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
