Kota Tangerang, IDN Times - Ingin memberantas judi online Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Nurdin, Jumat (26/7/2024).
