Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

Tangerang, IDN Times - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang Finny Dwiyanti membantah menerbitkan surat permintaan tunjangan hari raya atau THR.
Hal ini menanggapi beredarnya surat dengan berstempel Pengelola Pasar Curug dan ditujukan kepada sopir dan perusahaan/usaha di Pasar Curug.
"Bahwa terkait (edaran surat). Bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR, kami sudah alokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR," kata Finny, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).
1. Dirut Perumda NKR pastikan surat itu palsu
Oleh karena itu, Finny menegaskan bahwa surat yang beredar di tengah masyarakat itu palsu.
"Stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel Pasar Curug, karena desain dan logonya berbeda," katanya.