Tangerang, IDN Times - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang Finny Dwiyanti membantah menerbitkan surat permintaan tunjangan hari raya atau THR.
Hal ini menanggapi beredarnya surat dengan berstempel Pengelola Pasar Curug dan ditujukan kepada sopir dan perusahaan/usaha di Pasar Curug.
"Bahwa terkait (edaran surat). Bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR, kami sudah alokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR," kata Finny, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).