Beroperasi Saat PPKM, 10 PSK di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) diamankan Polsek Pasar Kemis lantaran masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tangerang. Puluhan PSK tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.
"Kita amankan di wilayah Kalimati, Pasar Kemis atas laporan masyarakat terkait praktik prostitusi," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftrian Yusuf, Senin (30/8/2021).
1. Puluhan PSK tersebut diduga beroperasi di tempat karaoke
Rifki menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, diduga para PSK tersebut beroperasi di tempat karaoke. Hal tersebut, kata Rifki, dilarang terutama saat masa PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan.
"Selama masa PPKM tempat hiburan malam, termasuk karaoke apalagi yang ada praktik prostitusi, dilarang beroperasi," jelasnya.