Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Polsek Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) diamankan Polsek Pasar Kemis lantaran masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tangerang. Puluhan PSK tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.

"Kita amankan di wilayah Kalimati, Pasar Kemis atas laporan masyarakat terkait praktik prostitusi," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftrian Yusuf, Senin (30/8/2021).

1. Puluhan PSK tersebut diduga beroperasi di tempat karaoke

IDN Times/Dok. Polsek Pasar Kemis

Rifki menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, diduga para PSK tersebut beroperasi di tempat karaoke. Hal tersebut, kata Rifki, dilarang terutama saat masa PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan.

"Selama masa PPKM tempat hiburan malam, termasuk karaoke apalagi yang ada praktik prostitusi, dilarang beroperasi," jelasnya.

2. Tempat karaoke sempat dua kali disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

Editorial Team

Tonton lebih seru di