Menanggapi pernyataan suami Nunung, dokter Aisyah mengatakan, pihaknya menerima permohonan maaf dari pelaku dan siap untuk membantu meringankan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa di pengadilan.
"Dalam kesempatan ini saya, dokter Aisyah, secara pribadi sudah memafkan sejak lama," kata dia.
Setelah itu, kedua belah pihak bersepakat, membuat nota perdamaian secara formal dengan ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan pimpinan Komisi V DPRD Banten Yeremia dan Fitron Nur Ikhsan.
Isi surat perdamaian sebagai berikut:
1. Bahwa, pihak pertama yakni keluarga Nunung telah meminta maaf kepada pihak kedua, yakni dokter AT.
2. Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama
3. Bahwa para pihak telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan permasalahan ini di kemudian hari.
Kemudian, surat perdamaian ini akan diberikan kepada majelis hakim pada PN Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi pertimbangan untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.