Serang, IDN Times - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika terbukti tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan ketidaknetralan para kades tersebut.
Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Serang akan memanggil terlapor, pelapor hingga pihak yang terkait.
"Kami akan pleno kan untuk di registrasi karena kajian itu kami laksanakan pasca surat registrasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Diketahui sebelumnya, video pernyataan dukungan sejumlah kepala desa di Serang terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral di media sosial.
