Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang, sebagai tersangka pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.
NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.