Tangerang, IDN Times - Sampah liar kerap menumpuk di sejumlah titik di Kota Tangerang, terutama di jalan-jalan sekitar kawasan Raya Ciledug, seperti Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara dan Jalan Adam Malik Deplu, Kreo Selatan. Sampah-sampah tersebut biasanya dibuang oleh orang tak dikenal sembari berkendara di pembatas jalan maupun pinggir jalan tersebut yang bisa mengganggu masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Tangerang mengancam para pembuang sampah sembarangan dengan sanksi tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pelanggar bisa disanksi teguran keras atau tindak pidana ringan (tipiring) yang sanksinya akan diputuskan hakim di pengadilan negeri," kata Camat Larangan Nasrullah pada Rabu (7/1/2026).
