Tangerang, IDN Times - Aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung ketegangan pada 20 September 2026. Sekitar 30 jemaat yang tengah beribadah sekitar pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.
Warga menyampaikan alasan penghentian karena bangunan yang digunakan untuk beribadah disebut belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah. Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya keributan untuk mencegah situasi berkembang.
Persoalan tersebut selanjutnya dibahas melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pihak GKPI.
