Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/khaerul anwar

Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) 2024 sebesar 7,08 persen. Dengan angka ini, maka UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi menjadi Rp4.811.062. 

Dari angka tersebut nilai upah buruh di Kabupaten Serang naik sebesar Rp318.101. Mesti tak sesuai dengan harapan buruh, kata Tatu berharap dengan kenaikan ini bisa diterima oleh para buruh dan pengusaha.

1. Mulanya buruh meminta kenaikan 20 persen

IDN Times/Khaerul Anwar

Tatu mengaku telah menfasilitasi antara ke dua belah pihak, yakni unsur buruh dan pengusaha--dalam hal ini Apindo-- untuk merembukkan besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang.

Lanjutnya, jalannya pertemuan tersebut terbilang cukup alot. Sebelumnya pihak buruh kekeuh dengan besaran kenaikan 20 persen sedangkan unsur Apindo ingin berpegangan dengan PP 51 Tahun 2024. Namun akhirnya ada kesepakatan mengenai penentuan besaran kenaikan.

“Awalnya buruh meminta kenaikan 20 persen. Akhirnya saya menandatangani surat kenaikannya di angka 7,08 persen. Kesepakatan antara buruh dan Apindo,” kata Tatu, Rabu (29/11/2023).

2. Tatu pastikan usulkan satu angka

Editorial Team