Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 7,08 persen. Dengan angka ini, maka UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi menjadi Rp4.811.062.
Dari angka tersebut nilai upah buruh di Kabupaten Serang naik sebesar Rp318.101. Mesti tak sesuai dengan harapan buruh, kata Tatu berharap dengan kenaikan ini bisa diterima oleh para buruh dan pengusaha.