Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan belum ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan.
"Tidak ada pendaftaran gugatan sampai batas waktu Jumat, 6 Desember 2024 pukul 24.00 WIB kemarin," kata Dedi, Sabtu (7/12/2024).
