Serang, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan pada 1 April 2021 di wilayah hukum Polda Banten.
Tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.
"Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Peucung," kata Dirlantas Polda Banten Rudy Purnomo saat launching ETLE di gedung RTMC Ditlantas Polda Banten, Selasa (23/3/2021).