Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cemburu Buta, Pria di Tangerang Aniaya Istri dengan Kapak

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Tangerang. Kali ini, seorang pria berinisial SRN (42) tega menganiaya istrinya sendiri NH (33) dengan kapak.

Insiden ini terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dari cemburu.

"Pelaku mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain," kata Zain, Minggu (28/1/2023).

1. Jari manis korban putus akibat penganiayaan tersebut

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Zain mengungkapkan, pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain.

2. Usai menganiaya korban, pelaku mencoba melukai diri sendiri

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Zain menjelaskan,  pelaku juga9 berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap. 

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

3. Polisi sudah menahan pelaku

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota yang mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah atangga dan atau pasal 351 KUHP," kata Zain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us