Tangerang, IDN Times - ZPR (31), seorang wanita berkewarganegaraan Rusia ditangkap petugas Imigrasi Kelas IA Non TPI Tangerang. Dia diduga terlibat praktik prostitusi di Indonesia.
ZPR ditangkap saat hendak melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Tangerang.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, Jumat (26/5/2023).