Serang, IDN Times - Nasib 6 ribu pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini masih tak jelas. Pasal, ribuan honorer itu hingga saat ini tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah dalam diskusi pojok aspirasi di Plaza Aspirasi Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (29/11/2023).
