Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei

IDN Times/Ita Malau

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka dari 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang.

Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian kepada manajemen 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.

"Sudah kami buka posko pengaduan THR," ujar Rakhmansyah, Kamsi (29/4/2021).

1. Kalau ada aduan, Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lebih lanjut Rakhmansyah menjelaskan prosedurnya. Setelah menerima pengaduan, selanjutnya Disnaker akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.  Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

Untuk melayani aduan para buruh, Dinasker menunjuk 10 petugas. ada 10 petugas. "Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker," jelasnya.

2. Perusahaan wajib bayar THR sampai H-7 lebaran

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Meski demikian, kata Rakhmansyah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemik dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah.

Selain itu, dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR," katanya.

3. Posko pengaduan ditempatkan di lantai 2 gedung Disnaker

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

"Terkait posko pengaduan THR keagamaan sudah kita buka. Kita tempatkan dilantai dua," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us