Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka dari 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang.
Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian kepada manajemen 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.
"Sudah kami buka posko pengaduan THR," ujar Rakhmansyah, Kamsi (29/4/2021).