Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ita Malau

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka dari 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang.

Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian kepada manajemen 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.

"Sudah kami buka posko pengaduan THR," ujar Rakhmansyah, Kamsi (29/4/2021).

1. Kalau ada aduan, Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lebih lanjut Rakhmansyah menjelaskan prosedurnya. Setelah menerima pengaduan, selanjutnya Disnaker akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.  Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

Untuk melayani aduan para buruh, Dinasker menunjuk 10 petugas. ada 10 petugas. "Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker," jelasnya.

2. Perusahaan wajib bayar THR sampai H-7 lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di