Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya atau THR. Para pekerja di Kota Tangerang bisa melapor jika mendapat kendala mengenai THR.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkap, Posko Pengaduan THR itu berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang. Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis (28/3/2024).
