Organisasi independen pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut adanya longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disebabkan lokasi TPA itu sendiri yang sudah melanggar aturan.
Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pihak pengelola TPA itu.
Pengkampanye energi dan perkotaan Walhi, Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di Bantaran sungai Cisadane itu menabrak aturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"TPA dibantaran sungai, itu sebenarnya TPA -nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).