Serang, IDN Times - Terdakwa kasus revenge porn atau penyebaran video porno Alwi Husen Maolana bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi dilakukan lantaran vonis terhadap terdakwa terlalu berat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam putusan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, memvonis terdakwa tetap dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Nah atas dasar putusan PT Banten maka pihak keluarga berembuk dan sudah menyampaikan ke kami tim PH untuk lebih lanjut mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Alwi, Ayi Erlangga, Sabtu (26/8/2023).