Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerima 42 aduan dugaan pencemaran lingkungan selama periode tahun 2024. Pengajuan tersebut ditujukan untuk industri skala kecil maupun menengah.
"Untuk saat ini kami sudah menerima 42 pengajuan terkait pencemaran lingkungan dari industri, memang ada di antaranya yang belum memiliki izin," ujar Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, di Tangerang, Sabtu (1/6/2024).
