Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Muhammad Agil Zulfikar menyebut, pihaknya belum memberikan usulan nama calon Penjabat Bupati Lebak.

Agil mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses usulan-usulan nama. "Prosesnya belum dimulai," kata Agil, Jumat (1/9/2023).

1. Sesuai regulasi, DPRD bisa mengusulkan 3 nama

IDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam pasal 9 dijelaskan, Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD dapat mengusulkan masing-masing tiga nama calon bupati atau wali kota.

2. Dari 9 nama, Kemendagri kemudian mengusulkan hanya 3 nama ke Presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di