Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Lebak Uji Publik 3 Raperda, Termasuk Penyertaan Modal BUMD
IDN Times/Muhamad Iqbal
  • DPRD Lebak gelar rapat paripurna uji publik terhadap tiga raperda, dihadiri anggota DPRD dan peserta daring
  • Raperda membahas perubahan badan hukum BUMD, termasuk PT Lebak Niaga, Bank Perekonomian Rakyat Lebak Sejahtera, dan Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
  • Raperda juga membahas penyertaan modal daerah ke sejumlah BUMD untuk suntikan modal
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna dengan agenda uji publik terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Rapat tersebut nampak dihadiri beberapa anggota DPRD dengan peserta yang lain hadir secara daring.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya usai acara mengatakan, ketiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah ke sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda Perubahan Bentuk Sejumlah Badan Hukum BUMD.

1. DPRD uji publik Raperda Perubahan badan hukum BUMD

IDN Times/Muhamad Iqbal

Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BUMD tersebut, Muammar menjabarkan ada beberapa BUMD yang menjadi pembahasan, yakni BUMD Perusahaan Daerah Lebak Niaga Menjadi PT Lebak Niaga (Perseroda), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Warunggunung Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Lebak Sejahtera (Perseroda).

"Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung Menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (Perseroda)," kata Muammar, Senin (2/6/2025).

2. Raperda soal penyertaan modal daerah akan kembali menyuntikkan dana ke BUMD Lebak dan BJB

Dok. Istimewa

Selain itu, lanjut Muammar, pihaknya membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah ke sejumlah BUMD. Dengan raperda itu, nantinya akan ada suntikan modal untuk BUMD milik Pemkab Lebak maupun BUMD milik pemerintah daerah lain.

"Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Lebak Niaga (Perseroda), PT. Bank Perekonomian Rakyat Lebak Sejahtera (Perseroda), PT. Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (Perseroda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya, Dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten," kata dia.

Editorial Team

Related Article