Serang, IDN Times — Kepolisian mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap remaja di Banten yang melibatkan pasangan suami istri. Kedua tersangka diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebelum akhirnya memanfaatkan mereka untuk praktik prostitusi daring.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dua orang yang telah diamankan berinisial FA (26) dan AB (27). Menurutnya, keduanya diduga telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.
“Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada perempuan muda dengan janji bekerja di restoran. Namun setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dimanfaatkan untuk praktik prostitusi,” kata Maruli, dilansir dari kantor berita ANTARA, Kamis (6/2/2026).
