Tangerang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 2022. Dia mendapatkan remisi selama satu bulan.
Diketahui, terpidana kasus korupsi suap Djoko Tjandra tersebut mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.
"Iya dapat remisi satu bulan," kata Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati, Selasa (3/5/2022).