Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar. Majelis Hakim menyatakan Amritzal terbukti korupsi dalam kasus korupsi pengadaan beras dalam negeri.

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Dedi Ady Saputra pada Senin (20/3/2023), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Dedi saat membacakan putusan.

1. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.  Untuk itu, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Amritzal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di