Serang, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar. Majelis Hakim menyatakan Amritzal terbukti korupsi dalam kasus korupsi pengadaan beras dalam negeri.
Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Dedi Ady Saputra pada Senin (20/3/2023), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Dedi saat membacakan putusan.