Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa Perkara Korupsi Jalan
Wikipedia

Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas kasus korupsi proyek jembatan kases Pelabuhan Warnasari tahap II.

Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Banten itu menjalani pemeriksaan, pada Rabu (22/5/2024). Ia diperiksa sebagai saksi dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Iya mas (Edi diperiksa)," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).

1. Polisi masih enggan mengungkap peran dan keterlibatan Edi di kasus ini

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski membenarkan bahwa mantan orang nomor satu diperiksa atas keterlibatan dalam kasus tersebut, Ade enggan mengungkapkan secara gamblang sejauh mana keterlibatan Edi ,dan apakah akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya nanti ya mas masih berproses. Kalau nanti sudah lengkap pemeriksaannya, baru akan kami rilis ya mas," katanya.

2. Hasil pengembangan, eks Dirops PT PCM Akmal telah ditetapkan tersangka

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya Polda Banten telah menetapkan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, sebagai tersangka baru korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II, pada Senin (6/5/2024) lalu.

Akmal ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

3. Tersangka Akmal pernah menyebut proyek itu milik Edi di persidangan

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar. Saat menjadi saksi, Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya dalam pertemuan di ruang Wali Kota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.

Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi, merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

Editorial Team

Related Article