Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengungkapkan, sudah ada lima penerapan kebijakan ETPD di Kota Tangerang.
Diantaranya, pembayaran PBB melalui e-SPPT yang dapat melakukan pembayaran dan cetak secara mandiri. Selain itu, penerapan pada pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai Pemkot Tangerang yang sudah diterapkan sejak 2018.
“Pembayaran gaji, belanja dan tunjangan para pegawai menjadi penerapan ETPD pertama di Kota Tangerang. Sedakan e-SPPT termasuk penerapan ETPD yang paling baru, yaitu pada Februari 2021,” kata Kiki pada Rabu (27/10/21).