Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gadis 15 Tahun di Serang Diperkosa 2 Remaja Mabuk

Kab. Tangerang
Gadis 15 Tahun di Serang Diperkosa 2 Remaja Mabuk
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 15 tahun di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang menjadi pelampiasan nafsu dua remaja mabuk minuman keras (miras). Ia diperkosa secara bergantian oleh dua remaja tersebut.

Satu pelaku berinisial SR, (17) diamankan personel gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah korban dan keluarga melapor, sedangkan NH pelaku lainnya masih dalam pencarian.

  1. 1. Pelaku terangsang saat melihat korban mengenakan celana pendek

    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/2/2025), sekira pukul 21.00 WIB, SR, dan NH membeli Arak Bali sebanyak 3 botol di rumah kakak korban yang berjualan miras.

    "Setelah diminum habis, sepertinya 3 botol arak tersebut dirasa kurang memabokkan dan kedua pelaku kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, kembali untuk membeli tambahan arak," kata Andi, Rabu (22/1/2025).

    Namun ketika pintu rumah diketuk kakak korban tidak keluar. Pelaku kemudian mengetuk jendela dan ternyata itu adalah kamar tidur korban. Karena kakak nya tidak di rumah, korban kemudian yang melayani.

    "Saat itu korban memakai celana pendek yang membuat pelaku terangsang. Di saat korban sedang mengambil arak, kedua pelaku masuk kamar melalui jendela," katanya.

  2. 2. Dua pelaku masuk kamar dan langsung cabuli korban

    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ketika korban kembali ke kamar untuk menyerahkan arak, pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban dan mengancam agar melayani nafsu bejatnya. Atas ancaman itu, korban tak kuasa melawan ketika kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat pelaku.

    "Pagi harinya, korban menceritakan pada keluarganya dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Cikeusal," katanya

  3. 3. Satu pelaku ditangkap, satu lagi masih DPO

    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berbekal dari laporan tersebut, personil gabungan bergerak dan berhasil mengamankan RS di rumahnya di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Usai mengamankan RS, petugas selanjutnya mengejar NH, namun pelaku tidak berada di rumahnya.

    "Pengakuan tersangka RS, dia hanya meraba-raba bagian paling sensitif dengan menggunakan jari. NH (DPO) disebut yang menyetubuhi korban," katanya.

  4. Laporkan

    ilustrasi melaporkan kekerasan terhadap anak (pexels.com/Cottonbro Studio)
    ilustrasi melaporkan kekerasan terhadap anak (pexels.com/Cottonbro Studio)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More