Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.

"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah  gak ada lagi tunggakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).

1. Ancaman sanksi denda dan cabut operasional "menanti" perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya

Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya akan menindak tegas  karyawan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR.

"Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," tutur mantan Kadisperindag Kota Serang tersebut.

2. Membuka posko layanan pengaduan THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di