Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.
"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah gak ada lagi tunggakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).