Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat

Kab. Tangerang
Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat
Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan
Share Article

Tangerang, IDN Times - Pesawat Garuda Indonesia terpantau masih beraktivitas di situs radar penerbangan Flightradar24.com, Minggu (26/4). Pesawat dengan nomor penerbangan GA 6104 itu, diketahui berangkat pukul 14.02 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Makasar.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, membenarkan pesawat Garuda Indonesia masih melakukan aktivitas mengangkut penumpang.

Namun Febri membantau penumpang Garuda Indonesia mengangkut penumpang untuk tujuan komersil, tapi tenaga medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) dan aparat penegak hukum.

  1. 1. Pesawat membawa petugas PMI dan anggota TNI-Polri

    ISTIMEWA
    ISTIMEWA

    Menurut Febri, pesawat tersebut beroperasi membawa petugas PMI beserta beberapa orang anggota dari TNI dan Polri. Keberangkatan itu dilakukan secara resmi, lengkap dengan surat tugas.

    "Yang ada penerbangan membawa PMI, ABK dan petugas resmi yang memiliki surat tugas ke Makassar," jelasnya.

  2. 2. Pastikan aktivitas penerbangan reguler di Soekarno Hatta sudah terhenti

    DOK AP II
    DOK AP II

    Febri menjelaskan, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penerbangan reguler domestik yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Apalagi larangan penerbangan domestik juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    "Tidak ada penerbangan reguler yang membawa penumpang umum," jawabnya.

  3. 3. Penerbangan Garuda ke Makassar tidak melanggar Permenhub Nomor 25

    Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan
    Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan

    Febri memastikan, pesawat dengan nomor penerbagan GA 6104 itu dipastikan tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020.

    Ia menjelaskan, pengoperasian penerbangan sesuai pasal 20 huruf e yang mengatakan, maskapai masih bisa beroperasi untuk keperluan angkutan kargo.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More