Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mal tersebut telah melanggar surat edaran yang yang sudah disosialisasikan Pemkab Tangerang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Mal tersebut melanggar aturan PSBB dan PPKM yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Jadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, Mall Ciputra Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572," kata Hidayat, Kamis (18/2/2021).
