Serang, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif. Pendaftaran dibuka untuk calon legislator tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, sampai DPR RI.
Sesuai UU Pemilu, mantan terpidana bisa mendaftar asalkan tak pernah dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan. Partai Gerindra siap mengakomodasi itu.
"Mantan napi sesuai aturan saja tapi sampai saat ini hari ini kami belum melihat ada (pendaftar eks napi) karena belum sampai cek tahap dokumen. Prinsifnya kita taat kepada UU," kata Sekretaris DPD Gerindra Banten Andra Soni saat launching pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 di Aula Kantor DPD Gerindra Banten.
