Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pemberlakuan jam malam bagi daerah zona merah. Salah satunya, operasional kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVI-19 yang terjadi lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui ada dua daerah di Banten yang masuk zona merah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
"Bagi zona merah warung-warung tutup (jam 8 malam). Bandel juga sih kadang-kadang," kata Wahidin Halim, Senin (28/6/2021).