Banten, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten tanggap darurat bencana akibat banjir bandang dan longsor menerjang di Lebak dan Tangerang. Status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
Penetapan status tanggap darurat tersebut berdasarkan pertimbangan Pemprov Banten, Pemkab Lebak dan Pemerintah Tangerang Raya.
"Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/1).