Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk 8 kabupaten/kota di Banten. Ada tiga kabupaten yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2021.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi saat dikonfirmasi, Selasa (39/11/2021).
1. UMK di tiga daerah ini gak naik
Al Hamidi menyebutkan, ada tiga wilayah yang UMK 2022 tidak naik. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.